Problematika Sekolah Negeri yang Tutup Karena Kekurangan Siswa


Problematika Sekolah Negeri yang Tutup
Karena Kekurangan Siswa
Indonesia termasuk negara yang mempunyai tingkat kelahiran yang tinggi di mana generasi muda adalah harapan kita untuk mengembangkan negara ini dan harapannya mereka juga meraih pendidikan setinggi-tingginya. Pendidikan merupakan salah satu faktor penting kewibawaan sebuah negara . Dengan pendidikan yang baik pastinya akan melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan kompeten dalam bidangnya. Sehingga kondisi bangsa akan terus mengalami perbaikan dengan adanya para penerus generasi bangsa yang mumpuni dalam berbagai ilmu. Pendidikan adalah suatu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap manusia. Dari pendidikan seseorang akan belajar menjadi seorang yang berkarakter dan mempunyai ilmu pendidikan dan sosial yang tinggi.
Lembaga Pendidikan merupakan sebuah institusi pendidikan negeri maupun swasta yang menawarkan kegiatan pendidikan formal mulai dari jenjang pra-sekolah sampai ke jenjang pendidikan tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus. Di Ponorogo sendiri jumlah lembaga pendidikan SD-SMA baik negeri dan swasta sebanyak 1016 lembaga yang terbagi atas 701 SD sederajat, 178 SMP sederajat, 91 SMA sederajat, dan 46 SMK. Dari banyaknya lembaga ini tentunya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dalam hal pendidikan. Begitu juga orang tua yang memiliki kewajiban memenuhi kewajiban memberikan kebutuhan pendidikan bagi anaknya. Tentunya dari setiap orang tua memiliki criteria memilih lembaga pendidikan yang sesuai seperti halnya faktor jauh dekatnya lembaga tersebut serta kualitas lembaganya. Berbicara kualitas pendidikan, di Indonesia sendiri setidaknya ada dua jenis sekolah yang membuat bingung orang tua yaitu memilh antara sekolah swasta dan negeri.
Problematika yang berkaitan dengan lembaga sekolah yang tiap tahunnya selalu bertambah terlebih lagi dengan persaingan lembaga dalam memperoleh siswa yakni adanya lembaga sekolah yang mengalami kekurangan siswa bahkan ada juga lembaga yang ditutup karena tak ada siswanya. Seperti halnya tahun 2018 ini pemerintahan Ponorogo menutup 8 SD Negeri yakni SDN 1 Karangpatihan, SDN 1 Carat, SDN 2 Bangunsari, SDN 2 Surodikraman, SDN 3 Singgahan, SDN 1 Tajuh, SDN 2 Sooko,dan SDN 2 Gegeran. Selain itu, ada Sembilan SDN yang digabung atau regrouping yaitu SDN 1 Purwosari, SDN 2 Japan, SDN 2 Singosaren, SDN 1 Keniten, SDN 2 Plunturan, SDN 2 Karanglo Lor, SDN 1 Ngasinan, SDN 3 Sumoroto, dan SDN 2 Duri dikarenakan minimnya murid dan kekurangan guru PNS.
Adanya problematika ini pemerintah mengambil kebijakan yakni kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan zonasi. berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan zonasi menjadi kriteria utama dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat. Zonasi atau jarak rumah dengan sekolah, menjadi pertimbangan calon siswa untuk diterima. Penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA, mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, hasil UN SMP atau bentuk lain yang sederajat,  dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah. Untuk penerimaan SMK, mempertimbangkan hasil UN dan prestasi bidang akademik. Sementara itu untuk jenjang SMP, mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, nilai hasil ujian SD, dan prestasi bidang akademik yang diakui sekolah.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau social. Selain itu, Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah maupun pemerintah daerah menaati peraturan PPDB tersebut. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi bagi sekolah yang tak menaati peraturan tersebut, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga penghentian sementara. Sayangnya kebijakan ini hanya untuk jenjang SMA dan SMP, akan lebih baik jika dapat diterapkan di semua jenjang sehingga tidak ada lagi kasus seperti sekolah yang tutup karena kekurangan siswa


Comments