Problematika
Sekolah Negeri yang Tutup
Karena
Kekurangan Siswa
Indonesia termasuk negara yang mempunyai
tingkat kelahiran yang tinggi di mana generasi muda adalah harapan kita untuk
mengembangkan negara ini dan harapannya mereka juga meraih pendidikan
setinggi-tingginya. Pendidikan merupakan salah satu faktor penting kewibawaan
sebuah negara . Dengan pendidikan yang baik pastinya akan melahirkan generasi
penerus bangsa yang cerdas dan kompeten dalam bidangnya. Sehingga kondisi
bangsa akan terus mengalami perbaikan dengan adanya para penerus generasi
bangsa yang mumpuni dalam berbagai ilmu. Pendidikan adalah suatu hak dan
kewajiban yang harus dilaksanakan setiap manusia. Dari pendidikan seseorang akan
belajar menjadi seorang yang berkarakter dan mempunyai ilmu pendidikan dan
sosial yang tinggi.
Lembaga Pendidikan merupakan sebuah
institusi pendidikan negeri maupun swasta yang menawarkan kegiatan pendidikan
formal mulai dari jenjang pra-sekolah sampai ke jenjang pendidikan tinggi, baik
yang bersifat umum maupun khusus. Di Ponorogo sendiri jumlah lembaga pendidikan
SD-SMA baik negeri dan swasta sebanyak 1016 lembaga yang terbagi atas 701 SD
sederajat, 178 SMP sederajat, 91 SMA sederajat, dan 46 SMK. Dari banyaknya
lembaga ini tentunya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dalam
hal pendidikan. Begitu juga orang tua yang memiliki kewajiban memenuhi
kewajiban memberikan kebutuhan pendidikan bagi anaknya. Tentunya dari setiap orang
tua memiliki criteria memilih lembaga pendidikan yang sesuai seperti halnya
faktor jauh dekatnya lembaga tersebut serta kualitas lembaganya. Berbicara
kualitas pendidikan, di Indonesia sendiri setidaknya ada dua jenis sekolah yang
membuat bingung orang tua yaitu memilh antara sekolah swasta dan negeri.
Problematika yang berkaitan dengan
lembaga sekolah yang tiap tahunnya selalu bertambah terlebih lagi dengan
persaingan lembaga dalam memperoleh siswa yakni adanya lembaga sekolah yang
mengalami kekurangan siswa bahkan ada juga lembaga yang ditutup karena tak ada
siswanya. Seperti halnya tahun 2018 ini pemerintahan Ponorogo menutup 8 SD
Negeri yakni SDN 1 Karangpatihan, SDN 1 Carat, SDN 2 Bangunsari, SDN 2
Surodikraman, SDN 3 Singgahan, SDN 1 Tajuh, SDN 2 Sooko,dan SDN 2 Gegeran.
Selain itu, ada Sembilan SDN yang digabung atau regrouping yaitu SDN 1 Purwosari, SDN 2 Japan, SDN 2 Singosaren,
SDN 1 Keniten, SDN 2 Plunturan, SDN 2 Karanglo Lor, SDN 1 Ngasinan, SDN 3
Sumoroto, dan SDN 2 Duri dikarenakan minimnya murid dan kekurangan guru PNS.
Adanya problematika ini pemerintah
mengambil kebijakan yakni
kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan zonasi. berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018
tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa
baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyebutkan zonasi menjadi kriteria utama dalam PPDB (Penerimaan
Peserta Didik Baru) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat.
Zonasi atau jarak rumah dengan sekolah, menjadi pertimbangan calon siswa untuk
diterima. Penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA, mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut: Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai
dengan ketentuan zonasi, hasil UN SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan prestasi di bidang akademik dan
non-akademik yang diakui sekolah. Untuk penerimaan SMK, mempertimbangkan hasil
UN dan prestasi bidang akademik. Sementara itu untuk jenjang SMP,
mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, nilai hasil ujian SD, dan prestasi
bidang akademik yang diakui sekolah.
Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada
radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta
didik yang diterima. Sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen
lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau social. Selain itu,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menghimbau sekolah maupun pemerintah daerah menaati peraturan PPDB tersebut.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi bagi sekolah yang tak
menaati peraturan tersebut, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau
pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga penghentian sementara. Sayangnya
kebijakan ini hanya untuk jenjang SMA dan SMP, akan lebih baik jika dapat
diterapkan di semua jenjang sehingga tidak ada lagi kasus seperti sekolah yang tutup
karena kekurangan siswa
Comments
Post a Comment